Yuk Dalami Fiqih Kebangsaan Kiai Wahab

Notification

×

Iklan

Iklan

Yuk Dalami Fiqih Kebangsaan Kiai Wahab

02/02/2023 | 09:15 WIB Last Updated 2023-02-07T02:16:50Z

 


Siapa yang tidak kenal dengan KH Abd Wahab Hasbullah? Sosok yang dikenal dengan sebutan Kiai Wahab itu adalah inisiator, pendiri, sekaligus penggerak Nahdlatul Ulama. Tidak hanya itu, juga memiliki kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Sumbangsihnya bisa ditemukan sejak masa penjajahan sampai kemerdekaan bangsa ini. Karena itu tidak heran jika dinobatkan sebagai pahlawan nasional. 


 

Jika ingin mengenal sosok Kiai Wahab, bisa dengan mudah menemukan catatan biografi, kiprah, pemikiran, serta sepak terjangnya baik di level nasional atau internasional. Catatan itu bisa berupa skripsi, tesis, disertasi, buku, atau hanya sekadar artikel ilmiah yang ditulis oleh berbagai penulis baik dalam ataupun luar negeri.


 

Salah satu yang mengulas pemikiran Kiai Wahab adalah buku berjudul: Fikih Kebangsaan KH A Wahab Chasbullah: Dari Nalar Ushul Fikih menuju Kemerdekaan dan Persatuan Indonesia karya dari Miftakhul Arif, santri yang telah menempuh pendidikan doktoral di UIN Sunan Ampel. Buku ini juga merupakan hasil penelitian disertasi yang mengantarkannya meraih gelar doktor.



Seperti disampaikan di atas, sebenarnya telah banyak karya yang mengulas tentang pemikiran Kiai Wahab. Tetapi buku ini memiliki kebaruan dan daya tarik tersendiri dibandingkan dengan buku lainnya. Kebaruan itu tentu saja telah tercermin dari judul buku tersebut yaitu tentang fiqih kebangsaan. Tentu istilah ini masing asing di telinga pembaca, bahkan bagi seseorang yang telah terbiasa bergelut dengan kajian fiqih sekalipun. Karena tidak semuanya kenal dengan istilah fiqih kebangsaan. Istilah yang sudah biasa dikenal adalah fiqh siyasah, atau siyasah syar’iyyah, atau al-ahkam al-sulthaniyah.


Istilah fiqih kebangsaan ini, sangat menarik untuk dikaji, karena selain mengandung unsur kebaruan juga menyimpan kekhasan tersendiri, tidak menggunakan istilah yang telah ada sebelumnya. Fiqih kebangsaan oleh penulis didefinisikan sebagai hukum Islam yang obyek bahasannya adalah isu-isu kebangsaan yang dalam hal ini adalah tentang kemerdekaan dan persatuan. Selain itu fiqih kebangsaan juga dimaknai sebagai kajian tentang ikatan relasional antara individu dengan bangsa dan Tanah Airnya dari sudut pandang hukum Islam. Isu krusial dalam hal ini adalah tentang cinta Tanah Air. 


 

Pemikiran Kiai Wahab terkait kemerdekaan, persatuan, dan cinta Tanah Air adalah topik utama yang dipaparkan oleh penulis dalam buku ini. Kelebihan buku adalah pemaparan unsur metodologi yang menggunakan nalar ushul fiqih sebagai pijakan dalam menjelaskan isu-isu krusial di atas. sehingga di buku ini, penulis berhasil memberikan gambaran yang jelas tentang pemikiran Kiai Wahab baik dari segi produk pemikiran maupun kerangka metodologis yang digunakan dalam melahirkan pemikiran tersebut.


 

Penulis memberikan gambaran sangat jelas tentang arti penting sebuah kemerdekaan menurut Kiai Wahab. Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Penjajahan ataupun perbudakan tidak sesuai dengan ajaran Islam. 


 

Setidaknya ada empat macam kemerdekaan yang diperjuangkan Kiai Wahab. Pertama, kemerdekaan politik. Dalam arti berupaya menghapus praktik kolonialisme (al-hurriyah ‘an al-istibdadiyah). 
Kedua, kemerdekaan ekonomi (al-hurriyah al-iqtisadiyah) melalui gerakan perkoperasian. Ketiga, kemerdekaan pendidikan (al-hurriyah ‘an al-jahalah) melalui upaya pemerataan akses pendidikan secara adil, murah, dan berkualitas.


Keempat, kemerdekaan berideologi Pancasila. Dalam arti bahwa Indonesia selamat dan bebas dari pengaruh paham ekstrem intoleran (al-hurriyah ‘an al-tatarruf wa al-afkar al-munharifah) baik berbaju komunisme, puritanisme (wahabisme), atau lainnya. 


 

Memperjuangkan kemerdekaan sangat penting dilakukan untuk meraih tujuan beragama dan bernegara (hirasat al-din wa al-bilad). Selain itu menurut Kiai Wahab kemerdekaan tidak mungkin diraih tanpa adanya persatuan. Persatuan adalah senjata paling ampuh untuk melawan dan mengakhiri penjajahan. 


 

Ada empat macam persatuan menurut Kiai Wahab, yaitu ukhuwah Nahdiyah (solidaritas sosial atas dasar ikatan ke-NU-an), ukhuwah islamiyah (solidaritas sosial atas dasar ikatan keislaman), ukhuwah wathaniyah (solidaritas sosial atas dasar ikatan kebangsaan), dan ukhuwah insaniyah (solidaritas sosial atas dasar kemanusiaan). 


 

Dalam upaya menyatukan umat, Kiai Wahab sangat menekankan metode dialog (musyawarah) di semua tingkatan, mulai skala lokal, nasional, hingga internasional yang rutin digelar secara periodik. Dengan dialog akan timbul sikap saling mengenal, memahami, dan menghargai, lalu dengan sendirinya timbul kebersamaan dan persatuan.


 

Selain pemikiran tentang kemerdekaan dan persatuan sebagai upaya mencapai kemerdekaan, buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif tentang empat isu penting yang berkaitan dengan fiqih kebangsaan. 


 

Pertama, Kiai Wahab meletakkan rasa cinta Tanah Air sebagai manifestasi keimanan (hubb al-watan min al-iman). Implementasi cinta Tanah Air itu diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan serta menggalang persatuan nasional. 


 

Kedua, meletakkan politik sebagai sarana (al-wasilah) dan agama sebagai tujuan (al-maqasid). Ketiga, menerima Pancasila sebagai ideologi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia, dengan keyakinan bahwa Islam telah menjiwai dan menjadi bagian tak terpisahkan dengannya. Keempat, menempatkan budaya Nusantara sebagai identitas nasional dan jati diri bangsa. 


 

Masing-masing memiliki peran: cinta Tanah Air sebagai ruh kebangsaan. Raganya adalah institusi politik bernama negara, Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatunya. Sedangkan budaya Nusantara sebagai identitas bersama yang membedakannya dari bangsa lain.


 

Dalamnya pemikiran kebangsaan, Kiai Wahab setidaknya dipengaruhi oleh empat faktor. Yaitu pesantren dengan tradisi keagamaan yang berwatak anti-kolonial, tradisi Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah yang mengembangkan pola pikir moderat (al-tawassut), adil (al-i‘tidal), berimbang (al-tawazun), dan toleran (al-tasamuh), kecenderungan ber-usul al-fiqh dalam melihat kasus hukum, serta pergaulan sosialnya yang luas.


Pemikiran Kiai Wahab di atas tidak akan terurai dengan baik jika tanpa referensi yang lengkap dan analisis yang dalam. Kedua hal tersebut ada dalam buku ini. Dan penulis mampu menelusuri jejak-jejak tulisan Kiai Wahab yang tersebar dalam berbagai media cetak sejak tahun 1930-an. Oleh karena itu penulis mampu menangkap ide dan gagasan Kiai Wahab dengan baik dan komprehensif.



Tetapi yang menjadi kelemahan dari buku ini adalah bahasa yang digunakan masih terlalu kaku dan formal sehingga berat untuk dibaca. Apalagi yang diangkat juga merupakan tema yang berat dan tidak biasa, sehingga bagi pembaca yang belum terbiasa dengan diskursus fiqih-ushul fiqih akan kesulitan mencerna.


 

Kedua hal tersebut sebenarnya wajar karena buku ini adalah hasil disertasi, tetapi jika bahasa dan istilah-istilah sulitnya bisa diubah menjadi tidak terlalu formal dan mudah dipahami, maka akan lebih memudahkan pembaca dalam menyelami isi buku ini. 


 

Tetapi sejumlah kekurangan itu tidak bisa menutupi fakta bahwa buku ini menyuguhkan gagasan segar yang berkaitan dengan pemikiran Kiai Wahab. Sehingga mampu memperkaya khazanah pemikiran yang sudah ada sebelumnya.


 

Identitas Buku
 


Judul: Fikih Kebangsaan KH A Wahab Chasbullah: Dari Nalar Ushul Fikih menuju Kemerdekaan dan Persatuan Indonesia
Penulis: Miftakhul Arif
Penerbit: Pustaka Bahrul Ulum, Jombang
Tahun Terbit:  Juni 2021
Tebal: 334 halaman
Peresensi: Mustaufikin (Dosen di Institut Agama Islam Hasanuddin, Pare Kediri)